Kamis, 02 Mei 2013

Penarikan SDM (recruitment)


Penarikan SDM (recruitment)
1. Penarikan SDM dari dalan perusahaan, dapat dilakukan dengan cara :
1)      Promosi, pemindahan, rotasi atau mutasi
2)      Penempatan yang berasal dari cabang-cabang.
3)      Personalia dalam masa percobaan, magang atau bekerja sementara.
4)      Penempatan kembali karyawan yang sudah bebas bekerja.
5)      Penempatan kembali karyawan yang sudah pensiun.
6)      2. Penarikan SDM dari luar perusahaan, dilakukan dengan cara :
7)      1). Pelamar langsung
8)      2). Rekomendasi dari karyawan yang sudah ada.
9)      3). Iklan (advertensi).
10)   4). Kantor penempatan tenaga kerja
11)   5). Lembaga pendidikan.
12)   6). Organisasi atau serikat pekerja.
13)   7). Lemabaga penyalur tenaga kerja.
14)   8). Penarikan dari perusahaan lain.
15)   9). Penarikan SDM langsung dari tempat asal mereka.
16)   10). Nepotisme
3. Prosedur penarikan SDM.
  1. Membuat pengumuman tentang penarikan SDM.
1). Jumlah lowongan yang tersedia.
2). Syarat-syarat yang harus dipenuhi.
3). Alamat tempat lamaran yang dituju.
4). Batas waktu pengajuan surat lamaran.
b. Penerimaan surat lamaran
c. Pelaksanaan seleksi
4. Kendala dan evaluasi penarikan SDM
  1. Kebijakan organisasional yang merupakan kendala yang potensial :
1). Kebijakan perusahaan untuk mengutamakan penarikan dari dalam perusahaan
2). Kebijakan pemberian kompensasi
3). Kebijakan status karyawan.
4). Kebijakan penerimaan tenaga kerja lokal atau asing untuk lowongan tenaga kerja tertentu.
5). Kondisi pasar tenaga kerja(supplay and demand)
6). Kebijakan pengembangan SDM
b. Kondisi lingkungan eksternal :
1). Perubahan pasar tenaga kerja
2). Pergeseran angkatan kerja dari laki-laki ke wanita.
3). Kelangkaan tenaga kerja dengan keterampilan dan keahlian tertentu.
4). Peraturan
5). Kondisi perekonomian, politik, keamanan serta hukum perburuhan.
6). Etika pelaksanaan penarikan SDM dengan mematuhi ketentuan pemerintah.
c. Persyaratan jabatan
1). Untuk menarik tenaga kerja harus sesuai dengan persyaratan jabatan.
2). Departemen SDM perlu mempelajari permintaan jabatan dan informasi analisis jabatan.
3). Departemen SDM memilih cara-cara terbaik dalam program penarikan SDM.
d. Pelaksana penarikan SDM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar